Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas jati diri yang bisa diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia, maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik. Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP, Berikut cara mencetak ulang dokumen KTP secara online maupun langsung dan persyaratan yang perlu dilengkapi. TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Meskipun KTP Digital telah mulai diberlakukan namun penggunaan e-KTP tetap masih berlaku. JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kini mengurus dokumen KTP elektronik yang hilang sudah semakin mudah. Bahkan Warga tak perlu takut ribet dan lama. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh memperkenalkan sistem rekam cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) diluar domisili Keterbukaan dan perbaikan pembahasan anggaran yang lebih teliti diyakini bisa mencegah terulangnya kasus korupsi anggaran seperti dalam kasus KTP elektronik, yang diduga merugikan negara sekitar Untuk mengatasi duplikasi tersebut, sekaligus menciptakan identitas tunggal, maka diterapkanlah KTP Elektronik berbasis NIK. KTP Elektronik yang berbasis NIK nasional, memuat kode keamanan dan rekaman elektronik ini berisi biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Program penerapan KTP elektronik yang KOMPAS.com - Penggunaan KTP elektronik yang masih difotokopi ramai diperbincangkan warganet di media sosial Twitter, Kamis (4/3/2021).. Selain pengalaman kerapnya dimintai fotokopi KTP dalam mengurus sejumlah administrasi, sejumlah warganet juga mengeluhkan pengurusan KTP elektronik yang memakan waktu berbulan-bulan dan setelah jadi, hanya dipakai untuk fotokopi. BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara mudah mengurus KTP yang hilang atau rusak baik secara online atau offline.. Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus KTP hilang ataupun rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat atau secara offline. Permintaan Jokowi itu sebagai respons atas lambannya proses pembuatan e-KTP yang sering dikeluhkan warga. Sebagai tindak lanjut dari rapat itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dari regulasi yang efektif Dia menyebutkan e-KTP rusak, patah, terkelupas, yang hurufnya pudar boleh diganti. Cara mengurus atau mendapatkan e-KTP baru juga mudah. "Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis 30 September 2021. Syarat Memperbarui KTP dan Cara Mengurus KTP yang Rusak. Dikutip dari laman Kemendagri, beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut: Surat 42QbvT.