Guna lebih memahami perbedaan perikatan dan perjanjian, berikut definisi Subekti mengenai perikatan: Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sementara itu
Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian konsensual. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga. Jika pemberi sewa menyewakan barangnya tanpa ditetapkannya suatu waktu tertentu, ia berhak menghentikan sewa itu setiap waktu, sepanjang ia mengindahkan cara-cara dan jangka
Ketegaran seorang istri di balik surat terbuka 'Halo selingkuhan suami saya'. Wanita selingkuhan suaminya datang dan perlahan pernikahannya hancur tak dapat dipertahankan lagi. Hatinya perih, namun ia menolak untuk terpuruk karenanya. Perselingkuhan memang jadi momok menakutkan dalam pernikahan. Hadirnya orang ketiga sebagai wanita selingkuhan
Baca Juga : Contoh Surat Perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan. Berdasarkan Pasal 5 dan 6 UU KDRT mengatur mengenai jenis kekerasan yang dilarang di dalam rumah tangga : Pasal 5 UU KDRT : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara: a.Kekerasan fisik;
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis.
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”. Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) menegaskan bahwa : Perjanjian kerja dibuat atas dasar: 1. kesepakatan kedua belah pihak; 2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; 3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan. 4. pekerjaan yang diperjanjikan
Begini Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah. Ketika hendak membuat surat perjanjian jual beli tanah, terdapat sejumlah komponen yang wajib dicantumkan dalam format surat tersebut. Komponen-komponen tersebut, antara lain: Identitas para pihak (penjual dan pembeli) yang sesuai KTP. Detail objek jual beli meliputi:
1. Surat wasiat umum. Pertama adalah surat wasiat umum yang dibuat secara langsung dihadapan notaris. Dalam hal ini pewaris sendiri yang mendatangi kantor notaris untuk membuat surat wasiat. Setelah itu pewaris akan mengatakan apa saja yang ingin disampaikan dalam surat wasiat tersebut.
Non-Disclosure Agreement (NDA) merupakan istilah yang penting untuk diketahui oleh para karyawan, apalagi di era perkembangan bisnis seperti ini. Umumnya, NDA merupakan perjanjian yang digunakan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia. NDA menurut Pasal 1320 KUH Perdata harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan diri kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Adanya surat perjanjian ini secara tidak langsung akan memberi nilai keamanan dan kesepakatan yang saling menguntungkan. Karena dasar hukum surat perjanjiannya telah diatur dalam KUH Perdata. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dijelaskan beberapa persyaratan yang ada dalam sebuah perjanjian tertulis yang sah, yakni hak dan
LfAe.